ASSALAMUALIKUM
Disini saya al\kan membagikan tentang salah satu materi pelajaran IPS kelas 5SD tentang Persiapan Kemerdekaan Indonesia. selamat belajar !
Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Pada tahun 1944 Jepang terdesak dalam Perang Asia Pasifik, sehingga
untuk menarik simpati rakyat Indonesia agar mau membantu Jepang dalam
Perang ini. Maka Perdana Menteri Jepang, Koiso memberikan janji
kemerdekaan Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1945. Untuk merealisasikan
janji tersebut, Maka di bentuklah BPUPKI (Badan Penyrlidik Usaha –
Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dalam bahasa Jepangnya Dokoritzu Djunbi Coosakai.
BPUPKI dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945, Letnan Jendral Kumakici
Harada selaku Panglima Perang, mengumumkan pembentukan BPUPKI. Lalu pada
tanggal 29 April 1945, BPUPKI resmi dibentuk, sementara anggotanya di
lantik pada tanggal 28 Mei 1945, dengan struktur keanggotaan Dr. Radjiman Wedyodiningrat sebagai ketua, Soeroso dan Ichi Bangase sebagai wakil. Jumlah
anggota BPUPKI awalnya berjumlah 60 orang, lalu bertambah lagi 6 orang
sehingga jumlah keseluruhan anggotanya adalah 66 orang.
Wakil: ichibangase dan Soeroso
Sekretaris: A.G Pringgodigdo
Anggota : 60 orang dan bertambah 6 orang
-Tugas BPUPKI : untuk menyelidiki dan merencanakan pemerintah Indonesia
yang akan menerima kemerdekaan dari jepang dan menyusun ramncangan UUD.
BPUPKI mengadakan siding sebanyak dua kali.
-sidang pertama: (29 Mei 1945-1 Juni 1945 )
-sidang pertama: (29 Mei 1945-1 Juni 1945 )
Hasil sidang pertama=
- konsep dasar Negara atau yang biasa kita sebut sebagai Pancasila.
- Dalam sidang ini ada 3 tokoh yang menyampaikan konsep dasar Negara (Pancasila), yaitu :
Dengan bunyi konsep Dasar Negara :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
4. Kerakyaktan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
- Mr. Supomo (31 Mei 1945)
Dengan bunyi konsep Dasar Negara :
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan bathin
4. Musyawarah
5. Keadilan Rakyat
- Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Dengan bunyi konsep Dasar Negara :
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau peri kemanusiaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Sebelum siding BPUPKI yang pertama selesai, terjadi masa Reses
(istirahat). Pada masa Reses ini terbentuklah Panitaia Sembilan yang
bertugas untuk membahas kembali Konsep Dasar Negara yg di rumuskan pada
saat siding Pertama BPUPKI untuk mencapai kesepakatan yang menjadi Dasar
Negara bagi Negara Indonesia.
Pada tanggal 22 Juni 1945, panitia Sembilan mengadakan pertemuan di
rumah Laksamana Maeda untuk membahas usul – usul mengenai asas dasar
yang telah dikemukakan pada saat siding pertama BPUPKI.
Kesembilan anggota Panitia Sembilan adalah :
- Ir. Sukarno (Ketua)
- Drs. Moh. Hatta (Wakil)
- Mr. A.A Maramis
- Abikoesno Tjokrosoejoso
- Abdul Kahar Muadzakir
- Hadji Agoes Salim
- Mr. Achmad Soebardjo
- K.H Wachid Hasyim
- Mr. Muhammad Yamin
Hasil kerja panitia Sembilan di sebut Jakarta Charter atau Piagam Jakarta, yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila. Yaitu :
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk – pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sidang kedua BPUPKI(10 – 17 Juli 1945):
- Hasil dari sidang kedua ini adalah rancangan UUD 1945.
Selanjutnya, BPUPKI membentuk Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perang UUD dengan suara bulat menyetujui isi Pembukaan UUD yang diambil dari Piagam Jakarta.
Paniti Perancang UUD kemudian membentuk panitia kecil yang diketuai oleh prof. Dr. Soepomo. Tugas panitia kecil perancang UUD adalah menyempurnakan dan menyusun kembali rancangan UUD yang telah disepakati . Dalam kesempatan itu, dibentuk pula “Panitia Penghalus Bahasa” yang terdiri atas Prof. Dr. Husein Djajadiningrat, Prof. Dr. Soepomo dan H. Agoes Salim
PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
Tanggal 7 agustus 1945, BPUPKI dibubarkan karena dianggap telah selesai
menyelesaikan tugasnya, dan digantikan dengan PPKI (Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia) atau dalam bahasa Jepangnya, Dokoritzu Djunbi Inkai.
PPKI dibentuk atas usulan Jendral Terauchi. Keanggotaannya dilantik
pada tanggal 9 Agustus 1945 di Dallat, Vietnam Selatan oleh Jendral
Terauchi, dengan Ir. Sukarnosebagai Ketua, Drs. Moh. Hatta sebagai wakil. Anggota PPKI awalnya berjumlah 21 orang, lalu, bertambah 6 orang sehingga jumlah akhir anggota PPKI sebanyak 27 orang
Dibentuk: 7 agustus 1945 atas usulan Jendral terauchi.
keanggotaan dilantik: 9 Augustus 1945 di Dallat, Vietnam Selatan oleh jendral Terauchi
Ketua: Ir.Sukarno
Wakil: Drs. moh hatta
anggota: 21 orang bertambah 6 orang.
keanggotaan dilantik: 9 Augustus 1945 di Dallat, Vietnam Selatan oleh jendral Terauchi
Ketua: Ir.Sukarno
Wakil: Drs. moh hatta
anggota: 21 orang bertambah 6 orang.
Tugas PPKI :
- mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pemindahan kekuasaan dari jepang ke Indonesia dan menetapkan UUD 1945.
PPKI mengadakan siding sebanyak dua kali. Sidang pertama pada tanggal 18 Agustus 1945. Hasilnya adalah sebagai berikut
- Menetapkan UUD 1945
- Memilih Ir. Sukarno sebagai presiden dan Mr. Moh Hatta sebagai wakil presiden
- Untuk sementara tugas presiden dibantu oleh Komite Nasional sebelum terbentuknya MPR
Pada sidang ini, dilakukan pengesahan dasar Negara yang sebelumnya
dirumuskan oleh panitia Sembilan. Pengesahan ini dilakukan dengan
mencoret/mengganti bunyi sila pertama “ Dengan kewajiban menjalankan
syariat islam bagi pemeluk – pemeluknya” menjadi “ Ketuhana yang maha
esa”
Pada tanggal 19 Agustus 1945, PPKI melaksanakan sidang keduanya yang menghasilkan dua buah keputusan, yaitu :
- Menetapkan 12 kementrian dalam lingkungan pemerintahan yaitu, Kementrian Dalam Negeri, Luar Negeri, Kehakiman, Keuangan, Kemakmuran, Kesehatan, Pengajaran, Sosial, Pertahanan, Penerangan, Perhubungan, dan Pekerjaan Umum.
- Membagi daerah Republik Indonesia dalam 8 provinsi, yaitu Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan.
Dan pada akhirnya, PPKI mengadakan sidangnya yang ketiga pada tanggal 22
Agustus 1945 dan berhasil mengambil keputusan untuk membentuk Komita
Nasional Indonesia Pusat dan Daerah, Partai Nasional Indonesia, serta
Badan Keamanan Rakyat.